Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Meningkat, Polda Aceh Amankan 29 Tersangka

19 April 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh, Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
 Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh, Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga kini masih terus gencar melakukan penindakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi belum berhenti melakukan penangkapan serta menyita ribuan liter minyak.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini pihak Polres Aceh Jaya kembali mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, penangkapan mobil itu berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
"Setelah diperiksa ternyata benar tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang sopir MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa,” katanya.
Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh, Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Foto: Polda Aceh
Kemudian di Aceh Aceh Timur, sebut Winardy, petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial MY (60) karena diduga telah mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
ADVERTISEMENT
Berawal dari informasi diperoleh warga tim selanjutnya melakukan penyelidikan dari SPBU hingga ke lokasi penimbunan yang dilakukan MY di rumahnya.
"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter," ungkap Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM, dan kini telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin meningkat di Aceh. Per Senin (18/4) total kasus yang telah ditangani sebanyak 25.
“Dari 25 kasus itu, polisi telah menetapkan 29 orang tersangka,” katanya.
Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di Jalan Banda Aceh, Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Foto: Polda Aceh
Sony menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya juga telah menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Ia merincikan adapun sejumlah kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, dan Aceh Tamiang 1 kasus.
Kemudian Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.
"Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM," pungkasnya.
ADVERTISEMENT