Penyalahgunaan NIK Registrasi Sim Card Diancam Pidana

7 Maret 2018 18:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berakhir pada 28 Februari 2018 menyisakan masalah. Masalah itu adalah penyantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada saat registrasi yang ternyata memiliki celah untuk disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Kabar penyalahgunaan itu datang pertama kali dari seorang netizen, Aninda Indrastiwi. Dalam sebuah unggahannya di media sosial Twitter, pemilik akun @anindrastiwi ini mengaku NIK dan KK yang dimilikinya digunakan lebih dari 50 nomor seluler tak dikenal untuk registrasi ulang kartu SIM.
“@IndosatCare bagai mana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web indosat @kemkominfo tolong solusi nya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat,” tulis Aninda yang ditujukan kepada operator Indosat dan Kominfo, Rabu (28/2).
Apa yang dialami oleh Aninda jelas membuat terkejut banyak pihak. Pasalnya, jauh hari sebelumnya, Kominfo menyatakan satu NIK hanya dapat didaftarkan untuk tiga nomor seluler. Untuk nomor seluler berikutnya, masyarakat diminta untuk mendatangi gerai operator masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Terdapat batas jumlah nomor prabayar yang dapat dilakukan registrasi melalui SMS atau sebagai registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler. Apabila pelanggan menginginkan nomor prabayar ke empat dan seterusnya dari operator seluler yang sama, maka registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler,” tulis Kominfo di website resminya, Selasa (31/10/2017).
Menanggapi kasus yang menimpa Aninda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku pihaknya belum pernah mendapat laporan seperti itu. Sebab yang ia tahu satu NIK hanya dapat mendaftarkan tiga nomor seluler saja. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang memiliki masalah seperti itu untuk segera melapor.
"Kalau memang ada temuan satu KK dan NIK digunakan untuk 50 kartu dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti kejahatan dan sebagainya, silakan laporkan ke polisi ke secepatnya. Nanti dikonsultasikan di sana, dibicarakan bagaimana masalahnya kemudian akan kita tindak lanjuti," ujar Kombes Argo saat dihubungi kumparan, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
Telepas dari keganjilan pendaftaran NIK lebih dari tiga nomor yang menimpa Aninda, adanya sanksi yang tegas jelas menanti oknum yang menyebar dan menyalahgunakan NIK dan KK seseorang.
Lalu apa sanksinya?
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, tak secara eksplisit berbicara mengenai penyalahgunaan NIK. Namun, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa siapapun pihak yang menyebarluaskan data kependudukan akan dihukum maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.
Hal itu termaktub dalam pasal 95A yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
Sementara itu, menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa negara menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi. Perlindungan tersebut berupa penegasan bawa apapun informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika tidak penggunaan informasi itu dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan? UU tersebut mempersilakan bagi siapapun yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan itu untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, penegasan tersebut termaktub dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 UU ITE :
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Jadi, apa masih mau untuk menyalahgunakan NIK dan KK milik orang lain pada saat registrasi SIM prabayar? Semoga tidak.
ADVERTISEMENT