Penyandang Disabilitas Berharap Diberikan Kesempatan Kerja yang Sama

19 November 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 menunjukkan bahwa mereka belum mendapatkan kesempatan yang setara dalam memperoleh pekerjaan. Menurut temuan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) pada 2022, kelompok disabilitas termasuk yang paling terdampak oleh gelombang PHK, terutama saat pandemi. Kegiatan di atas merupakan aktivitas warga binaan PSBNRW Bakti Cahaya Bati. (Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 menunjukkan bahwa mereka belum mendapatkan kesempatan yang setara dalam memperoleh pekerjaan. Menurut temuan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) pada 2022, kelompok disabilitas termasuk yang paling terdampak oleh gelombang PHK, terutama saat pandemi. Kegiatan di atas merupakan aktivitas warga binaan PSBNRW Bakti Cahaya Bati. (Dok: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 28,05 juta jiwa atau setara dengan 10,38 persen dari total populasi nasional. Terlepas dari jumlah yang cukup signifikan tersebut, faktanya penyandang disabilitas di negeri kita masih belum memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Buku I Analisis Tematik Kependudukan Indonesia (2023), tercatat hanya 21,65 persen penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan, sedangkan sebesar 78,35 persen menganggur atau tidak bekerja. Laporan Analisis Tematik Kependudukan Indonesia tersebut merupakan publikasi yang menyajikan analisis hasil pendataan Long Form Sensus Penduduk 2020 yang dilengkapi dengan data pendukung dan hasil kajian ilmiah terkini.
Kondisi tidak meratanya kesempatan kerja penyandang disabilitas juga dikemukan oleh Kepala Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin, Ucu Rahayu, saat berbincang dengan Kumparan, beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyandang disabilitas kerap dipandang sebelah mata, padahal mereka juga memiliki kemampuan dan keahlian untuk bekerja serta keinginan untuk mandiri. Sayangnya, kesempatan tersebut belum merata.
PSBNRW Bakti Cahaya Bati. Foto: Dok. Istimewa
“Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan mengenai penempatan penyandang disabilitas pada dunia kerja sudah cukup [mendukung kondisi mereka]. Namun, perlu ditambahkan kriteria yang lebih fleksibel dari semua jenis disabilitas, sehingga mereka bisa ditempatkan sesuai dengan keahlian dan karakteristik disabilitasnya. Jika dapat diakomodir oleh pasar tenaga kerja, semestinya tenaga kerja disabilitas dapat terserap dengan baik,” kata Ucu.
Kegiatan warga binaan PSBNRW Bakti Cahaya Bati. Foto: Dok. Istimewa
Ucu mengatakan bahwa anak-anak binaannya banyak yang bekerja di sektor formal maupun informal dan mampu hidup mandiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan, salah satu penyandang tunanetra binaannya kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
“Di PSBNRW Cahaya Batin saat ini ada seorang ASN yang tunanetra dan cukup mampu menjadi pengajar dan pendamping bagi anak-anak warga binaan,” ungkap dia.
Kegiatan warga binaan PSBNRW Bakti Cahaya Bati. Foto: Dok. Istimewa
Terlepas dari keterampilan yang anak-anak binaannya miliki, Ucu juga mengatakan bahwa mereka juga memerlukan pendampingan yang baik untuk dapat bekerja, seperti bantuan untuk memahami lokasi lingkungan kerja, serta peralatan-peralatan penunjang.
“[Jika hal tersebut bisa diwujudkan], harapannya semakin banyak lapangan kerja yang dapat menerima para pekerja disabilitas sesuai dengan keterampilan yang dimiliki,” kata dia.

Melihat Jumlah Pekerja Disabilitas di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) pada 2011 silam. Indonesia bahkan sudah memiliki UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berupaya menyejajarkan kesempatan yang bisa didapatkan oleh penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan BPS berjudul Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di Indonesia mencapai 763.925. Dengan rincian laki-laki mencapai 452.322 (59,21%) dan perempuan 311.603 (40,79%).
Apabila dilihat dari status pekerjaan, sebanyak 274.576 atau 35,94 persen penyandang disabilitas berprofesi sebagai wiraswasta (bekerja sendiri), dan sebanyak 139.539 atau 18,27 persen bekerja sebagai buruh atau karyawan.
Berdasarkan catatan BPS, mayoritas penyandang disabilitas yang berwiraswasta terbilang positif karena menunjukkan kemandirian. Namun, hal ini juga menggambarkan keterbatasan pilihan, mengingat sebagian besar usaha yang dijalani merupakan lapangan kerja informal. Terlebih, BPS melihat bahwa kondisi mayoritas penyandang disabilitas masih masuk dalam terkategori low-skill-labour.
Sementara itu, dilihat dari lapangan usahanya, mayoritas penyandang disabilitas bekerja di bidang pertanian, yaitu 42,82 persen. Diikuti oleh bidang jasa 39,63 persen serta bidang industri 17,55 persen.
ADVERTISEMENT

Tantangan di Tengah Gelombang PHK

Situasi ekonomi yang semakin sulit mengakibatkan banyak pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Laporan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.064 tenaga kerja terkena PHK sepanjang periode Januari hingga Juni 2024, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 23,29 persen.
Tidak hanya berdampak pada tenaga kerja umum, gelombang PHK ini juga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok penduduk rentan. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk rentan miskin yang pada 2019 tercatat sebesar 20,56 persen, meningkat menjadi 24,23 persen pada semester I 2024.
Kelompok penyandang disabilitas menjadi salah satu yang paling terdampak oleh gelombang PHK, salah satunya terlihat dari data saat pandemi. Temuan dari organisasi ketenagakerjaan internasional (ILO) pada 2022 bahkan juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas sangat terpengaruh oleh PHK yang terjadi selama pandemi COVID-19. Berkaca pada kondisi tersebut, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan jaminan pekerjaan yang layak dan kepastian agar tidak mudah terkena PHK, terutama di situasi yang sulit seperti saat ini. Di sisi lain, dukungan pemerintah diperlukan untuk membantu memberikan bantuan fasilitas khusus untuk perusahaan yang telah berkomitmen mempekerjakan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT