Penyandang Disabilitas Masih Mendapat Diskriminasi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua PPDI Gufron Sakaril di peringatan pengandang disabilitas internasional, Selasa (3/12). Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PPDI Gufron Sakaril di peringatan pengandang disabilitas internasional, Selasa (3/12). Foto: Dok. Setwapres

Komunitas Penyandang Disabilitas Indonesia menyoroti masih adanya diskriminasi yang dirasakan para penyandang disabilitas. Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril mengatakan, masih ada orang yang menganggap penyandang disabilitas tak bisa melakukan pekerjaan.

"Masyarakat penyandang disabilitas sampai hari ini, maaf, juga masih menghadapi stigma negatif dan diskriminasi. Masih banyak masyarakat yang memandang rendah dan menganggap disabilitas itu tak mampu bekerja sebagaimana teman-teman yang non disabilitas," kata Gufron di Kawasan GBK, Jakarta, Selasa (3/12).

Stigma negatif tersebut menyebabkan tingkat pendidikan para penyandang disabilitas rendah. Karena hal tersebut keluarga penyandang disabilitas tak mau menyekolahkan anaknya karena khawatir mendapat perundungan.

"Keluarga penyandang disabilitas cenderung untuk tidak mau menyekolahkan anaknya dan bahkan mereka yang menyekolahkan anaknya khawatir kalau anak tersebut di sekolahnya mengalami pembullyan atau diejek oleh teman-teman yang lain," kata Gufron.

Ketua PPDI Gufron Sakaril di peringatan pengandang disabilitas internasional, Selasa (3/12). Foto: Dok. Setwapres

Untuk mengakomodir hak penyandang disabilitas, Gufron meminta pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah. Aturan yang ditunggu itu seperti PP 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial dan PP 70 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Penggunaan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, diharapkan juga ada PP yang mengatur soal akomodasi yang layak untuk disabilitas dalam proses peradilan, peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik, rehabilitasi hingga peraturan pemenuhan hak atas permukiman layanan publik.

Gufron juga mendorong pemerintah mendirikan komisi khusus untuk para penyandang disabilitas. Tujuannya untuk mengakomodir hak-hak para penyandang disabilitas.

"Kami penyandang disabilitas juga menunggu lahirnya komite atau komnas disabilitas Indonesia. Yang nantinya akan memastikan implementasi UU Nomor 8 tahun 2016 (tentang Penyandang Disabilitas)," pungkasnya.