Penyandang Down Syndrome Buktikan Kemampuan di Komisi III DPR soal RKUHAP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RDPU Komisi III bersama Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum UB Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, Lokataru Foundation, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan terkait RKUHAP, Senin (29/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDPU Komisi III bersama Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum UB Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, Lokataru Foundation, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan terkait RKUHAP, Senin (29/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR RI menerima audiensi bersama Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk meminta masukan terkait Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (29/9).

Salah satu pasal yang disorot oleh koalisi tersebut adalah Pasal 208 Ayat 1 yang menyebutkan orang dengan sakit ingatan dan sakit jiwa tak perlu diambil sumpah saat dimintai keterangan dalam sebuah kasus pidana.

Mereka menilai pasal ini diskriminatif dan berbahaya. Salah satu alasannya adalah penyandang disabilitas mental kerap menjadi korban pelecehan seksual. Seringkali, peristiwa pelecehan hanya melibatkan pelaku dan korban.

“Kalau kesaksiannya tidak di bawah sumpah, saat kejadiannya hanya korban dan pelaku, gimana coba? Rawan sekali,” ucap perwakilan koalisi, Yeni.

Mereka menilai, seharusnya posisi penyandang disabilitas mental mempunyai posisi yang sama seperti manusia biasa karena beberapa penyandang disabilitas tetap memiliki kesadaran penuh seperti orang-orang lainnya.

Koalisi pun menghadirkan salah satu penyandang disabilitas mental down syndrome bernama Morgan ke hadapan anggota Komisi III. Morgan menyampaikan kepada para anggota bahwa ia tidak bisa didiskriminasi di dalam RKUHAP.

“Masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa kami ini tidak bisa apa-apa, bodoh, dan hanya menjadi beban keluarga dan negara. Sehingga dianggap tidak perlu mendapatkan pendidikan apalagi mendapatkan pekerjaan,” ucap Morgan di hadapan Habiburokhman cs.

“Kami ditolak masuk sekolah umum, tapi saya berada di sini sekarang untuk menjadi bukti bahwa kami bisa membuat sesuatu yang positif, bisa mendapatkan pekerjaan dan bisa membawa nama baik indonesia di dunia internasional,” tambahnya.

Kepada para anggota DPR, Morgan menyebut menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Indonesia, Inggris, dan Prancis. Ia juga kerap muncul di acara-acara internasional mewakili Yayasan Sindroma Down sebagai pembicara.

“Tapi di Indonesia, hak saya tidak diakui,” ucap Morgan.

“Saya dianggap tidak punya kapasitas hukum. Yang paling menyedihkan yang saya alami adalah saya tidak bisa punya rekening bank atas nama saya sendiri padahal saya sudah bekerja lebih dari empat tahun, menerima gaji setiap bulan dari organisasi,” tambah Morgan.

“Saya juga mendapatkan honor ketika saya diundang berbicara atau dikontrak kerja oleh organisasi lain, dan saya juga baru membuka cafe saya sendiri Morgan’s kitchen bulan Februari lalu. Tapi sekali lagi saya tidak bisa memiliki usaha atas nama saya sendiri,” lanjutnya.

Ia pun meminta kepada Komisi III agar memperhatikan hal ini serta menghapus pasal-pasal diskriminatif di RKUHAP.

“Tolong ya ibu bapak, tolong banget untuk memperhatikan hal ini dengan menghapus pasal dalam uu dan peraturan yang ada yang mendiskriminasi kami,” ucap Morgan.

“Saya telah membuktikan bahwa kami juga bisa dididik, bisa maju seperti yang lain, bisa punya prestasi, punya motivasi untuk maju, dan kami juga bisa bekerja seperti yang lain bila diberikan kesempatan,” tandasnya.

Keberanian Morgan berbicara di hadapan anggota dewan pun mendapatkan tepuk tangan keras. Atas protes mereka terhadap Pasal 208 Ayat 1, koalisi mengusulkan agar orang yang tak diambil sumpah saat dimintai keterangan adalah orang yang karena kondisi kejiwaan tidak mampu memahami atau menyadari makna bersumpah.

Syaratnya pun dijelaskan di Ayat 2, yakni harus ada minimal 2 ahli di bidang terkait untuk menyatakan orang itu tak bisa diambil sumpah.