Penyanyi Dangdut di Jakut Ditangkap karena Jual Sabu dengan Suami Siri

Seorang penyanyi dangdut bernama Aprilia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Koja di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Perempuan 32 tahun itu diamankan lantaran menjual sabu.
Kanit Reskrim Polsek Koja Andry Suharto mengungkapkan polisi berhasil menangkap Aprilia dengan cara menyamar. Polisi sebelumnya memesan sabu dari pelaku lalu minta diantarkan ke sebuah indekos. Sesampainya di lokasi, Aprilia ditangkap dengan barang bukti sabu yang dibawanya.
“Ia menjual barang itu di seputaran Koja dan Cilincing. Profesinya penyanyi dangdut,” kata Andry saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Andry mengatakan, polisi menemukan empat paket narkoba seberat 1,36 gram dalam tas merah muda yang dibawa Aprilia. Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah kontrakan Aprilia dan mendapati 11 bungkus plastik klip dan timbangan digital.
Dalam pengakuannya, Aprilia mengaku sudah tiga bulan menjual barang haram itu hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (19/7). Menurutnya, barang haram itu bukan miliknya sendiri, tetapi juga milik suami sirinya bernama Jumadi alias Cemong, yang saat penangkapan berada di luar kota.
Untuk menangkap Cemong, polisi pun memasang strategi. Pria yang bekerja sebagai sopir itu diminta untuk menjemput Aprilia di RSUD Koja pada Sabtu (20/7) dini hari.
Rencana itu berhasil. Cemong datang ke lokasi. Bukan Aprilia yang ditemuinya, melainkan anggota buser dari Polsek Koja.
Dari hasil penggeledahan badan Cemong, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Serta, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 160 ribu.
“Pengakuannya jual itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekaligus untuk beli sabu juga,” tutur Andry.
Kini pasangan siri itu harus mendekam di balik jeruji di Polsek Koja.
