Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Penyebab Ayah Banting Anaknya di Penjaringan: Emosional yang Akut
14 Desember 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap penyebab Usman (44) membanting anaknya, K (10), hingga tewas di kawasan Penjaringan , pada Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
"Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya," ujar Gidion saat dijumpai wartawan, Kamis (14/12).
Dalam narasi video yang beredar di media sosial, K disebut menabrak anak tetangganya hingga Memar. Usman yang kesal lalu membanting anaknya tersebut.
Namun, menurut Gidion peristiwa sebelum penganiayaan tersebut masih perlu diselidiki.
"Kita dalami lagi apa latar belakang persoalan yang sebelum peristiwa terjadi," tutur Gidion.
Gidion menjelaskan dari rekaman CCTV hanya terlihat warga yang menegur anak Usman. Lalu setelahnya dia membanting anaknya itu hingga tewas.
"Hasil CCTV amatir yang ada di lokasi. Peristiwa itu berawal dari seorang warga yang menegur anaknya, kemudian dia mencari anaknya, kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting, kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," jelas Gidion.
ADVERTISEMENT
Usman Pecandu Narkoba
Polisi sebelumnya menyebut Usman memiliki sifat temperamen. Sifat buruknya itu timbul karena ia merupakan seorang pecandu narkoba.
Meski begitu Kombes Gidion mengatakan saat menganiaya K, Usman dalam kondisi sadar.
"Kita lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sampel urine dan menunjukkan negatif, negatif narkoba, negatif obat-obatan berbahaya lainnya," kata Gidion.
"Artinya pada dia melakukan itu [penganiayaan] dalam kondisi physical psikologi yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Gidion mengungkapkan Usman akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Namun ia tidak menerangkan pasal apa yang akan disangkakan kepadanya.
"Kita kenakan UU Peradilan Anak dan kita kenakan KUHP saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara," pungkasnya.