Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Wonogiri: Kelebihan Muatan dan Tak Laik Jalan

22 November 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi bus KSU Panca Tunggal di desa Numiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogori, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam usai kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bus KSU Panca Tunggal di desa Numiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogori, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam usai kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Delapan orang tewas dalam kecelakaan maut sebuah bus berukuran mikro di Desa Bumiharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam. Bus maut tersebut dalam kondisi overload atau kelebihan muatan dan tidak laik jalan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, kapasitas bus mikro tersebut hanya 18 orang penumpang. Namun, saat kejadian bus itu mengangkut 36 orang penumpang.
"Kurang hati-hatinya atau lalainya pengemudi yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Kemudian pengemudi memaksakan melintasi jalan tersebut dengan muatan berlebih serta kondisi microbus KSU Panca Tunggal yang tidak layak," ujar Iqbal di Semarang, Selasa (22/11).
"Bus tidak mampu menanjak, kemudian setelah itu pengemudi menarik rem tangan, dan kondisi jalan cor beton licin. Bus berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke kanan dan masuk area persawahan, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden itu, 8 orang penumpang tewas. Sementara sopir bus Wantiyo (44) dalam kondisi sehat tanpa luka.
Pengemudi bus yang lalai tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 310 ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.