Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyebab Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan: Diduga Keracunan
22 Mei 2023 14:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan yang berusia 16 tahun tewas setelah minum miras dengan Ahmad Nashir (22), teman prianya. Putri dari Nikolaus Kondomo itu diduga mati lemas akibat keracunan.
ADVERTISEMENT
"Keterangan lisan yang disampaikan oleh forensik, bahwa korban diduga meninggal karena asfiksiaatau gagal napas atau mati lemas diduga mengalami keracunan," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers, Senin (22/5).
Meski begitu, polisi masih akan mendalami racun yang ada di tubuh korban melalui pemeriksaan lanjutan. Yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toksikologi.
"Soal keracunan masih sedang diikuti pemeriksaan tiga item tadi. Mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi, itulah secara umum peristiwa kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal," jelas dia.
Ahmad Nashir kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP soal pembunuhan. Tak cuma memberi miras, Nashir juga menyetubuhi anak di bawah umur itu.
Sempat diberi susu dan air kelapa
ADVERTISEMENT
Pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial pada 3 Mei 2023. Kemudian mereka sepakat bertemu di kamar kos yang disewa pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (18/5). Keduanya lalu meminum miras dan korban disetubuhi.
"Kemudian korban mengalami mual, (pelaku) mencoba membantu membelikan susu. Kemudian dilanjutkan lagi air kelapa yang dibeli tidak jauh dari tempat kos. Tidak lama korban mengalami kejang, kemudian yang bersangkutan membantu membawa ke rumah sakit Elisabeth dengan meminta bantuan tetangga kanan kiri kos pelaku," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi. Termasuk tetangga kos pelaku. Namun, berdasarkan keterangan saksi, mereka tidak mengetahui aktivitas yang ada di dalam kamar pelaku.
ADVERTISEMENT
Meski telah menangkap pelaku, polisi masih akan terus mendalami kasus ini. Sebab, pelaku sempat menghapus riwayat ponsel setelah korban meninggal.
"Ini keterangan sepihak, karena history yang ada di HP tersangka ini sudah dihapus semua. Nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT. HP korban di-password dan belum bisa dibuka, bagaimana history mereka awal perkenalan sampai dengan terjadinya peristiwa ini. Itu kami mohon waktu," kata Irwan.
Atas kejahatannya, mahasiswa kampus swasta di Semarang itu dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT