Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penyebab Odong-odong di Serang Ditabrak Kereta: Musik Kencang Tak Dengar Kereta
27 Juli 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sopir odong-odong , Juli (27), diduga tak mendengar klakson kereta Rangkasbitung-Merak dan tetap menerobos perlintasan kereta meski sudah diperingatkan oleh warga sekitar bahwa akan ada kereta yang akan melintas.
"Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara cukup keras. Warga sekitar dan juga penumpang sudah mengingatkan, sudah berteriak kepada sopir bahwa ada kereta mau lewat namun tidak didengar karena bising oleh suara musik," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Rabu (27/7), di Polresta Serang Kota.
Selain itu, sejumlah saksi penumpang mengaku kepada pihak kepolisian bahwa rute yang digunakan oleh sopir odong-odong tidak sesuai permintaan penumpang. Sopir malah memilih jalur yang tidak biasa dilewati berdasarkan rute perjalanan sebagaimana mestinya.
"Sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang itu ke arah (Kecamatan) Petir. Namun tersangka malah belok ke Desa Silebu karena melihat ada satu unit odong-odong lain yang juga melintas ke arah situ (TKP)," ungkap Shinto.
ADVERTISEMENT
Shinto juga menjelaskan berapa pendapatan yang didapat dari odong-odong.
"Tiap penumpangnya diminta biaya Rp 5.000, kalau yang dipangku Rp 3.000, dengan rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh sekitar 20 kilometer. Dan satu harinya melayani 4 trip dan tiap trip mendapat uang rata-rata Rp 80.000," jelasnya.
Sopir Tak Punya SIM A
Meski belum memiliki SIM A, Juli nekat mengemudikan mobil yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong tersebut. Juli baru beberapa hari bekerja sebagai sopir odong-odong lantaran kendaraan tersebut baru dibeli di bulan Juli 2022 ini dari seseorang di Ciledug, Tangerang, senilai Rp 80 juta.
Akibat perbuatannya, Juli kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan sebanyak 9 orang dan 23 orang lainnya menderita luka-luka.
ADVERTISEMENT
"Identifikasi kendaraan itu modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 dengan nopol B 1156 WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli di Ciledug seharga Rp 80 juta pada awal bulan Juli 2022 ini. Jadi tersangka baru beberapa hari jadi sopir odong-odong," kata Shinto.
Juli kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Ancamannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," ujar Shinto.