Penyebab Prada MWB Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi: Mengantuk

10 Mei 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandenpom Jaya/2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dandenpom Jaya/2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD mengungkapkan penyebab Prada MWB menabrak pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor di Bekasi, pada Kamis (4/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Prada MWB ternyata dalam kondisi mengantuk. Saat kejadian, ia memacu mobilnya dengan kecepatan 60-70 km/jam.
Dandenpom Jaya/2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, memastikan prajurit TNI AD itu tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
"Untuk mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak ada. Kami lakukan tes urine melalui tespek, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," jelas Pandi saat jumpa pers, Rabu (10/5).
"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 km/jam," sambungnya.
Penampakan mobil pelaku yang tabrak pasutri hingga tewas di Bekasi. Bagian depan mobil ringsek. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Korban Terpental

Dalam insiden kecelakaan ini, korban terpental usai ditabrak. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga, Hazirun Tumanggor.
"Saya kira sampai 20-10 meter terlempar," ungkap Hazirun.

Dijerat 6 Tahun Penjara dan Sanksi Etik

Prada MWB sudah diamankan di Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya)/2 Cijantung. Ia sudah ditetapkan tersangka dan diproses hukum di sana.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan pasal berlapis. MWB dinilai melanggar UU LLAJ hingga hukum pidana karena melakukan tabrak lari.
"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI Nomor 22 (Tahun 2009). Yang kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujar Pandi kepada wartawan, Rabu (10/5).
Tidak hanya ditindak secara pidana, MWB juga akan diberikan sanksi etik atau disiplin atas perbuatannya itu. Namun pemberian sanksi itu menunggu hasil dari dari sidang pidana.
"Jadi kalau di kita sanksi disiplin, di dalam peraturan TNI itu apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu," jelas Pandi.
ADVERTISEMENT