Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyebab Prada MWB Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi: Mengantuk
10 Mei 2023 19:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prada MWB ternyata dalam kondisi mengantuk. Saat kejadian, ia memacu mobilnya dengan kecepatan 60-70 km/jam.
Dandenpom Jaya/2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, memastikan prajurit TNI AD itu tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
"Untuk mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak ada. Kami lakukan tes urine melalui tespek, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," jelas Pandi saat jumpa pers, Rabu (10/5).
"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 km/jam," sambungnya.
Korban Terpental
Dalam insiden kecelakaan ini, korban terpental usai ditabrak. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga, Hazirun Tumanggor.
"Saya kira sampai 20-10 meter terlempar," ungkap Hazirun.
Dijerat 6 Tahun Penjara dan Sanksi Etik
Prada MWB sudah diamankan di Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya)/2 Cijantung. Ia sudah ditetapkan tersangka dan diproses hukum di sana.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan pasal berlapis. MWB dinilai melanggar UU LLAJ hingga hukum pidana karena melakukan tabrak lari.
"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI Nomor 22 (Tahun 2009). Yang kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujar Pandi kepada wartawan, Rabu (10/5).
Tidak hanya ditindak secara pidana, MWB juga akan diberikan sanksi etik atau disiplin atas perbuatannya itu. Namun pemberian sanksi itu menunggu hasil dari dari sidang pidana.
"Jadi kalau di kita sanksi disiplin, di dalam peraturan TNI itu apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu," jelas Pandi.
ADVERTISEMENT