Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Andria Adiansah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Andria Adiansah pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Yohanes, di PN Surabaya, Senin (3/2).
“Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan,” tambahnya.
Majelis menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, di antaranya meresahkan masyarakat, terdakwa seorang guru dan akun yang dibuat berkaitan dengan profesinya. Sehingga korelasinya berita yang dibuat bermuatan hal-hal yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa lantaran ia bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, juga terdakwa menyesali perbuatannya.
Sementara itu, usai pembacaan vonis itu kuasa hukum terdakwa mengatakan bakal mempertimbangkan vonis 10 bulan penjara.
“Yang mulia kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Senada, jaksa pun bakal pikir-pikir dahulu atas putusan itu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan.
Dalam kasus ini, Andria ikut menyebarkan video hoaks soal kericuhan di Asrama Papua Surabaya yang terjadi pada 16 Agustus 2019 melalui YouTube .
Andria mengunggah video kerusuhan di asrama mahasiswa Papua dengan judul 'Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Kalasan Digeruduk Warga'.
Ulah AD dianggap memprovokasi. Hal yang lebih parah, AD saat itu tidak berada di Surabaya, namun di Kebumen.
ADVERTISEMENT