Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Andi Kusmana (25).
ADVERTISEMENT
Majelis menilai warga Ciamis, Jawa Barat, itu terbukti bersalah menyebarkan video hoaks surat suara untuk paslon 01 telah tercoblos di KPU Medan sebelum pemilu.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik, saat membacakan putusan, Rabu (24/7).
"Menjatuhkan pidana yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," lanjut Damanik membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Andika 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, jaksa dan Andi masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Vonis ini adalah buntut dari Andi yang menyebarkan video hoaks surat suara paslon 01 di KPU Medan pada Maret 2019 di media sosial. Akibat video yang disebarkan Andi itu, seantero Medan heboh.
Video yang disebarkan Andi itu ternyata video lama yang terjadi saat kericuhan Pilkada 2018 di salah satu daerah di Tapanuli Utara. Namun Andi menuliskan di media sosial video itu terjadi di KPU Medan pada Maret 2019.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik langsung melaporkan penyebar video itu ke Polda Sumut. Tak butuh lama polisi langsung menangkap Andi.