Penyebar Materai Palsu Juga Edarkan STNK dan Sertifikat Palsu

20 Maret 2018 18:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka pengedar materai palsu berhasil dibekuk polisi. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan kurun waktu di bulan Januari hingga Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandi Hermawan mengatakan bahwa kedelapan tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Selain mengedarkan materai palsu, mereka juga pernah mengedarkan STNK dan Sertifikat palsu.
"Bahkan tersangka AD pernah ditahan karena kasus pemalsuan," kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Sandi mengungkapkan, selama ini mereka belajar memalsukan materai secara autodidak. Mereka mengaku berani melakukan hal tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar.
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Mereka lihat ini ada peluang ya, bahkan dari hasil menjual materai palsu dalam satu tahun ada yang sudah beli rumah dan mobil," ucap Sandi.
Sandi menuturkan, pihaknya berencana memanggil salah satu perusahaan pengiriman dan logistik yang bermarkas di Jakarta, untuk mengembangkan kasus ini. Nantinya, polisi akan memeriksa alur pengiriman dan pihak mana saja yang menjadi pelanggan materai palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka kan pakai online, Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, sementara untuk pengiriman barang menggunakan JNE. Kita akan panggil JNE untuk cek bagaimana alur pengiriman tersebut," pungkas Sandi.
Dari para tersangka, polisi menyita 63.000 materai pecahan Rp 6.000, satu unit mobil Datsun Go, enam unit telepon genggam, satu unit laptop, dan beberapa bahan pembuat materai palsu.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 13 Nomor 85 tentang Materai J Pasal 235 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.