Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Penyebar Ranjau Paku yang Ditangkap di Gatot Subroto Punya Usaha Tambal Ban
24 September 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria kepergok menebar ranjau paku di Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/9) dini hari. Pelaku ditangkap pengemudi ojol dan diamankan polisi yang ada di lokasi lalu diserahkan ke Polsek Tebet untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui pria itu berinisial BIP (43). Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata memiliki bengkel tambal ban yang kerap berpindah-pindah tempat alias mobile.
“Disengaja oleh tersangka BIP 43 tahun. Yang bersangkutan operator atau bergerak di bidang perbengkelan atau kang tambal ban,” kata Alex di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
“Di mana bengkelnya tak tetap, tapi bergerak, dan gerobak kompresor dan alat macamnya ditemukan di gerobaknya,” sambungnya.
Alex menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menebar paku dari rangka payung yang dipotong-potong kecil. Paku tersebut dapat mengakibatkan ban bocor.
Alex menambahkan, modus pelaku menjalankan aksinya tersebut agar pengendara yang bocor ban akan memperbaiki kendaraannya ke bengkel pelaku. Bengkelnya tak jauh dari lokasi payung yang ditebar.
ADVERTISEMENT
“Modus ini yang dimanfaatkan BIP, lalu kami amankan juga tangkai payung ini sebagai bahan dasar,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, kata Alex, pelaku dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur lalu lintas. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.