Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyekapan 53 Perempuan Pemandu Lagu di Salon Lorenza di Yogya Terungkap
27 Juli 2023 15:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
53 orang perempuan di Yogyakarta disekap dan dijadikan pemandu lagu. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Para perempuan itu sebelumnya dijebak dengan uang pinjaman dan barang seperti ponsel. Kemudian diikat kontrak.
"Ini terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di kantornya, Kamis (27/7).
Archye mengatakan penyekapan ini berhasil diungkap pada 21 Juli 2023 lalu. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya penampungan perempuan yang dipekerjakan tiap malam dari 19.00 sampai 04.00 WIB.
Para perempuan ini hanya boleh keluar saat bekerja saja.
"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja. Setelah benar info tersebut A1 dari Satreskrim bersama Unit PPA, Sabhara dan fungsi lainnya melakukan penggeledahan, upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan di Salon Lorenza," katanya.
Salon tersebut hanyalah kedok. Namun, sebenarnya di belakang merupakan tempat penampungan.
ADVERTISEMENT
"Saat penggeledahan diamankan kurang lebih 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.
Dua anak di bawah umur itu adalah NS (16) pelajar asal Bandung, Jawa Barat. Kedua SP (17) pelajar asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut polisi juga menangkap AW (43) warga Gedongtengen yang merupakan pemilik salon dan SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah, yang berperan sebagai admin salon dan perekrut.
Hasil keterangan pemeriksaan penampungan tersebut sudah beraksi dari 2014. Sudah banyak perempuan keluar masuk penampungan tersebut.
Modus perekrutan adalah pelaku menawarkan uang pinjaman atau memberikan barang kepada calon korbannya. Padahal itu cara mereka untuk mengikat calon korbannya agar tidak bisa keluar dari manajemen.
"Gaji diberi di akhir bulan dengan potongan yang disepakati," katanya.
ADVERTISEMENT
Setiap harinya, pelaku mengantar jemput perempuan-perempuan ini dari penampungan ke tempat karaokean di wilayah Pasar Kembang. Setiap jamnya, satu perempuan mendapatkan Rp 100 ribu dari menjadi pemandu lagu. Uang tersebut kemudian dipotong 25 persen oleh pelaku.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Yogya," kata Archye.
Dibongkar Setelah 1 Perempuan Kabur
Archye menjelaskan kasus ini terbongkar setelah satu perempuan berhasil kabur. Perempuan tersebut tidak betah hidup terkungkung.
"Kita dapat info dari salah satu orang yang ditampung kabur. Dia tidak betah, tidak tahan karena merasa terkungkung sampai menjebol asbes milik tetangga. Dari situ kita mendapatkan informasi," katanya.
"Bisa kita sebut penyekapan," katanya.
Para perempuan ini takut karena jika melakukan kesalahan akan mendapatkan denda. Sejauh ini belum ditemukan kekerasan dalam kasus ini.
"Aturannya banyak sekali biar dia tidak bisa kabur dari situ termasuk kalau misal nggak kerja dia harus didenda. Telat didenda. Sehingga gaji kadang tak sesuai yang didapatkan pada saat dia bekerja. Pemerasan walaupun secara tidak langsung," katanya.
ADVERTISEMENT
120 KTP Perempuan Diamankan
Dari kasus ini polisi mendapatkan barang bukti seperti ponsel, pembukuan keluar masuk perempuan yang bekerja, dan pembukuan keuangan. Polisi juga mengamankan 120 KTP perempuan yang masih atau pun sudah tidak bekerja. Selama ini pelaku menahan KTP para korbannya.
"Hasil keterangannya memang benar bahwa perempuan ini ditampung dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang di Gedongtengen," katanya.
Sementara itu puluhan perempuan yang masih bekerja di situ dipulangkan ke daerah asal. Mereka banyak berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Yang dua di bawah umur kita titipkan di tempat penitipan perempuan khususnya anak," katanya
Belum Temukan Prostitusi
Sementara, sampai saat ini belum ditemukan ada praktik prostitusi dalam kasus ini menurut Archye. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
"Untuk prostitusi dan lain sebagainya masih kita lakukan pengembangan karena baru kemarin kita lakukan pengungkapan. Dan ini masih kita kembangkan untuk penampungan-penampungan lainnya," katanya.
Namun, terkait eksploitasi perempuan dan anak sudah terpenuhi unsurnya. Kedua tersangka kini terancam terkait TPPO Pasal 2 Ayat 1 dan Pasak 2 ayat 2. Kemudian tentang perlindungan anak yaitu Pasal 88 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 761 serta Pasal 296 dan pasal 506.
"Ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, SU berdalih para pekerjanya ini bekerja atas kemauan sendiri. Mereka tahu pekerjaan ini dari mulut ke mulut. Dia mengatakan pekerjaan murni hanya pemandu lagu.
"Tidak ada. Tidak ada plus-plus hanya murni pemandu lagu," kata SU.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengaku menahan KTP pekerja agar tak hilang dan membantah melarang pekerja keluar.
"Kalau keluar dari mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang nggak kenal," katanya.
"KTP ditahan dikumpulkan untuk keamanan KTP karena saat bekerja banyak kehilangan," pungkasnya.
***
Ramaikan kumparanMOM Festival Hari Anak di 29-30 Juli 2023