Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, Sudah Nonaktif saat Pimpin OTT Bupati Nganjuk
11 Mei 2021 19:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan (SK) itu tertanggal 7 Mei 2021 dengan tertulis tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin
Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, di antaranya terdapat nama penyidik senior Novel Baswedan hingga Ambarita Damanik. Selain itu, ada nama Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik KPK, Harun Al Rasyid.
Harun merupakan personel KPK yang memimpin OTT Bupati Nganjuk , Novi Rahman, pada Minggu (9/5). Ketika itu, Harun ditugaskan bersama 2 pegawai KPK lain, serta 11 personel Bareskrim, untuk menangkap Novi yang diduga menerima suap jual beli jabatan.
"Harun Al Rasyid yang mimpin (OTT)," kata seorang sumber kumparan, Senin (10/5).
Harun juga diketahui merupakan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, mendampingi Yudi Purnomo Harahap. Adapun Yudi masuk daftar salah satu pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK.
ADVERTISEMENT
Merujuk tanggal OTT Bupati Nganjuk pada 9 Mei, Harun sedianya sudah nonaktif.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan, walau SK nonaktif diteken tanggal 7 Mei, beberapa pegawai baru memperolehnya pada Selasa (11/5) ini. SK tersebut didistribusikan oleh atasan masing-masing.
Terkait perkara Bupati Nganjuk itu, penyelidikan juga dilakukan secara bersama oleh KPK dan Polri. Sedangkan perkara Novi Rahman pada akhirnya ditangani Bareskrim Polri usai berkoordinasi dengan KPK.
Novi Rahman dijerat sebagai tersangka jual beli jabatan perangkat desa hingga camat bersama 6 orang lainnya.