Penyelidik KPK Mintai Keterangan Wamenkumham, Terkait Apa?

28 Juli 2023 18:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyelidik KPK memintai keterangan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Dia dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
"Enggak ada apa-apa," kata Eddy usai dimintai keterangan penyelidik KPK.
Dia juga enggan membeberkan apa saja yang dikonfirmasi oleh pihak penyelidik KPK.
"Saya enggak mau jawab, nanti Beliau [kuasa hukum] saja," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa Eddy, Ricky Hebert Sitohang, mengatakan kliennya hanya memberikan klarifikasi terkait laporan ke KPK. Namun dia tetap tidak membeberkan laporan terkait apa.
"Ini hanya klarifikasi saja untuk permasalahan kemarin. Substansinya nanti urusan KPK," kata dia.
Dia pun enggan membeberkan apa saja poin yang diklarifikasi oleh Eddy kepada penyelidik.
"Saya rasa enggak perlu jawab karena itu hak internal KPK untuk menjawab itu. Jadi hanya klarifikasi saja tadi yang menyangkut kemarin yang sudah di-clear kan nanti substansinya itu urusan KPK karena rahasia penyidikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, plt juru bicara KPK menyebut klarifikasi terhadap Wamenkumham terkait laporan dugaan gratifikasi. Eddy menjadi terlapor atas dugaan penerimaan tersebut.
"Betul (laporan gratifikasi)," kata Ali.
"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," sambungnya.

Laporan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok. Istimewa
Eddy diadukan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu. Aduan tersebut terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
Sugeng menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp 4 miliar.
Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Eddy. Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer]," ungkap Sugeng beberapa waktu lalu.
Sugeng menyebut, melalui perintah Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi.
Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar. Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus," terang Sugeng.
Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum]," ungkap Sugeng.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan ini, Sugeng juga sudah dimintai klarifikasi oleh KPK.
Laporan Sugeng ini sebelumnya juga sudah dibantah Eddy. Eddy menegaskan, bahwa Yogi Ari Rukmana [YAR] yang disebut Sugeng sebagai perantara uang, bukan ASN. Itu adalah hubungan profesional.
Sehingga bagi Eddy, dugaan gratifikasi dilaporkan Sugeng adalah fitnah.
"Ini adalah Yogi Ari Rukmana, dia adalah asisten pribadi yang melekat pada saya. Dia menjadi asisten pribadi saya, sebelum saya menjadi Wamenkumham, dan dia tidak berstatus sebagai Aparat Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN atau P3K," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).