Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung akan menangani dua orang yang turut ditangkap oleh KPK pada Jumat (26/6). Dua orang itu adalah Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK mengamankan lima orang, termasuk Yuniar dan Yadi. Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu pihak swasta bernama Sendy Perico dan dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik, maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan. Kita akan mulai segera. Kita akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, saat konpers bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Maringka menyatakan, dalam OTT kali ini Kejaksaan DKI turut berkontribusi kepada KPK. Menurutnya, tim kejaksaan turut membantu KPK dalam menghadirkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Dalam OTT itu KPK tidak menangkap Agus, namun karena dibutuhkan keterangannya, maka KPK meminta bantuan Kejaksaan untuk mengahdirkan Agus. Agus kemudian dibawa Maringka ke KPK dengan barang bukti uang Rp 200 juta di ruangannya.
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara, KPK menetapka tiga orang tersangka, yaitu Agus sebagai penerima suap. Lalu, Alvin dan pihak swasta Sendy Perico sebagai pemberi suap. Sendy saat ini masih melarikan diri.
Menurut Maringka, penanganan perkara Yadi dan Yuniar akan ditangani Kejaksaan, sembari mencari bukti dan pihak lain yang diduga terlibat.
"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami, termasuk pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Maringka.
Sementara Laode mengatakan, tiga orang yang sudah menjadi tersangka akan tetap ditangani oleh KPK. Tiga orang itu adalaah Agus, Sendy dan Alvin. Sedangkan pengembangan perkara, akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapkan tersangka ini kita akan kerjakan di sini. Tetapi untuk meningkatkan status dari yang ikut tertangkap tangan, itu kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya dari yang belum bisa kita periksa hari ini," kata Laode.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup. Namun untuk orang yang ditangkap lainnya, Loade menyebut alat buktinya kurang sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, penyelidikannya akan ditangani Kejagung dengan berkoordinasi dengan KPK.
"Apakah nanti statusnya akan dinaikan jadi tersangka itu yang akan kita selalu koordinasikan. Tapi kita enggak boleh serta merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan maka dia juga dijadikan tersangka. Tergantung apakah betul-betul secara materil dia betul-betul terlibat atau tidak," jelas Laode.
"Yang jelas menurut penilaian KPK, untuk hari ini hanya 3 yang bisa kita naikan menjadi tersangka karena masih perlu yang lain (keterangan lain). Untuk itu dari Kejagung yang akan berupaya, kita periksa lagi dan pasti akan kita koordinasikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy. Suap diberikan Sendy melalui pengacaranya bernama Alvin, lalu Alvin menyerahkannya kepada Agus, melalui Yadi.
KSuap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp Rp 11 miliar, oleh seseorang.
Sendy dan Alvin lalu menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. Jaksa rencananya akan menuntut pihak yang berperkara dengan Sendy itu selama 2 tahun.
Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang berperkara dengannya itu akhirnya berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun. Sendy sepakat.
Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Sendy dan Alvin kembali mendekati jaksa melalui seorang perantara. Kemudian, perantara itu meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
ADVERTISEMENT
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek berwarna hitam.
Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu kemudian diberikan kepada Yadi untuk diserahkan ke Agus Winoto.
"Setelah diduga menerima uang, YHE (Yadi) menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Syarif saat konpers penetapan tersangka Agus.
ADVERTISEMENT