Penyelidikan Kasus Bank Century, KPK Periksa Muliaman Hadad

27 Mei 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad, di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad, di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih mengembangkan kasus korupsi Bank Century. Saat ini, KPK sudah membuka penyelidikan baru terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait penyelidikan itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad. Muliaman Hadad yang saat ini menjabat Duta Besar RI untuk Swiss itu sudah tiba di Gedung KPK.
"Iya, dibutuhkan keterangannya dalam proses pengembangan kasus Century," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (27/5).
"(Terkait) Jabatan di BI sebelumnya," sambungnya.
Mantan Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad, di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkara ini, KPK baru memproses satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya. Ia telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus tersebut.
Putusan Budi pun diperberat di tingkat banding. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi, hakim meningkatkan hukuman Budi menjadi 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung pun kembali memperberat hukuman terhadap Budi melalui putusan kasasi pada 8 April 2015. Hukuman Budi diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Budi Mulya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A
Akan tetapi menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).