Penyelidikan Kasus Tudingan Penggelapan Ketua Kopkar Pos Kota Dihentikan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Kopkar Pos Kota Toto Irianto (kanan) saat menerima SP3 dari Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Kopkar Pos Kota Toto Irianto (kanan) saat menerima SP3 dari Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat disebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap Toto Irianto selaku Ketua Kopkar (koperasi karyawan) Pos Kota. Toto sebelumnya dilaporkan dengan tudingan penggelapan dana koperasi.

Toto Irianto merupakan Ketua Koperasi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Kopkar PT MAJ) atau badan penerbit Pos Kota. Ia pun sempat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT MAJ, Pemimpin Umum, sekaligus Pemimpin Redaksi Pos Kota.

Ia dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sesama anggota Kopkar Pos Kota dengan tudingan menggelapkan dana sekitar Rp 8,5 miliar milik koperasi. Namun, dari gelar perkara polisi, laporan itu disebut tidak bisa dilanjutkan.

"Setelah gelar perkara dengan meminta pendapat dari ahli pidana, akhirnya polisi berkesimpulan kasus Pak Toto ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapat dibuktikan unsur-unsur pidananya," kata kuasa hukum Toto Irianto, Rudy Imanuel Saragih, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) kepada wartawan, Rabu (24/3).

Tito Irianto bersama pengacaranya, Rudi Imanuel Saragih, dari YLBHI GKI. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Rudy, Toto Irianto didampingi oleh 70 pengacara. Mulai dari Suheri, Moh. Roem Djibran, Leonardo Julius, dan yang lainnya. Menurut Rudy, sejak awal ia yakin kliennya tidak bersalah.

"Berdasarkan keterangan Pak Toto dan dokumen yang kami pelajari, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa Pak Toto sebagai Ketua Kopkar POS KOTA menggelapkan uang sekitar Rp 8,5 miliar," kata Rudy.

"Ya, dari awal tidak ada satu bukti pun yang dapat meyakinkan kami bahwa Pak Toto menerima aliran dana tersebut baik secara langsung maupun secara transfer. Tidak ada! Dan itu yang membuat keyakinan kami bahwa Pak Toto tidak bersalah!" imbuh Suheri.

Toto Irianto mendapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) ditandatangani Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo pada hari ini. Ia pun mengaku lega dengan adanya penghentian tersebut.

"Saya berhari-hari sangat prihatin atas laporan sejumlah teman. Angka sekitar Rp 8,5 miliar itu hanya tertulis pada akte notaris Kopkar POS KOTA. Bentuk uangnya kayak apa? Siapa yang menyerahkan, kapan, di mana? Nggak ada!" katanya.

Dia hanya terima berkas berikut stempel koperasi saat selesai proses pemilihan ketua baru tahun 2013 dari ketua yang digantikan yaitu H. Kamsul Hasan.

"Setelah itu saya minta auditor perusahaan yang bernama Basuki untuk mengaudit, tapi hasilnya tidak sesuai. Entah mengapa? " kata dia.

Menurut dia, Kamsul Hasan dan Basuki sudah dimintai keterangan oleh petugas Polres Jakarta Barat. Azisoko Harmoko selaku pemilik juga direktur utama dan Pemimpin Umum Pos Kota yang menggantikan Toto Irianto juga sudah diperiksa.

Dengan adanya SP3 itu, sejumlah rekan Toto Irianto di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun di Forum Pemimpin Redaksi Indonesia mendorong dia untuk melaporkan balik yang menudingnya menggelapkan uang dengan laporan pencemaran nama baik.

Jurnalis senior alumni IISIP ini mengaku sedang mempertimbangkannya.

"Saya tengah mempertimbangkan untuk itu," sambung Toir, sapaan akrab Toto Irianto di kalangan Forum Pemred Indonesia.