Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyelundup 21 Burung Ica Daun Besar Ditangkap Tim Gabungan di Klaten
14 Agustus 2024 6:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Klaten bersama tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta BKSDA Wilayah I Surakarta, menggagalkan penyelundupan hewan satwa dilindungi berupa 21 ekor burung dilindungi jenis Ica Daun Besar di Klaten.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diterima, pelaku berinisial S (32) warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap pada Senin (5/8), berawal saat petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Dukuh/Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko. Setelah didalami, didapati adanya burung cica daun besar di lokasi tersebut.
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra langsung melakukan pemantauan. Kemudian pada Selasa (6/8), tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalanusra melihat adanya satwa liar dilindungi yang berada pada lokasi tersebut dan menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Barang bukti diamankan berupa 21 ekor burung hidup jenis cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 50 buah kandang ombyokan untuk transit burung, 5 buah kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, dan 1 unit smartphone warna abu-abu.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Polres Klaten dalam hal ini hanya membantu BKSDA.
“Infonya diterima begitu (penangkapan kasus penyelundupan hewan dilindungi). Infonya (pelaku S) warga Dukuh Puluhwatu, Desa Karangnongko, Klaten, tapi tindak lanjutnya yang tangani langsung dari BKSDA Jateng,” pungkasnya.