Penyelundupan 7 Kontainer Jeruk dan Apel Ilegal asal China Digagalkan

13 Maret 2018 16:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
ADVERTISEMENT
Tim Kementerian Pedagangan dan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 7 kontainer di kompleks pergudangan di Jalan Medan- Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kontainer itu berisi jeruk dan apel ilegal asal China.
ADVERTISEMENT
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, kontainer ini tidak dilengkapi izin impor produk holtikultura. Sehingga petugas terpaksa mengamankan jeruk dan apel ilegal itu.
"7 Kontainer berisi 8.721 buah jeruk mandarin dan 1.002 karton apel asal China," kata Veri dalam keterangannya, Selasa (13/3).
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Veri menjelaskan, izin impor produk holtikultura diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.
Dalam aturan itu, tertulis setiap importir produk hortikultura harus mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan impor produk hortikultura berupa Persetujuan Impor.
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kontainer berisi jeruk mandarin tanpa izin (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Veri menambahkan, kasus ini masih diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga.
"Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pengusaha yang mengimpor 7 kontainer ilegal ini terancam Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," tegas Veri.