Penyelundupan Baby Lobster Rp 16,8 M Digagalkan, 3 Polisi Sempat Disandera
·waktu baca 3 menit

Upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 16,8 miliar digagalkan Polri. Dalam penyergapan yang dilakukan, tiga anggota polisi sempat disandera.
Menurut Dirpolair Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih dalam keterangannya, Minggu (1/5), penyergapan penyelundupan baby lobster ini terjadi di Perairan Serimenanti Tanjung Sereh Kab. Banyuasin Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin Provinsi Sumsel.
Yassin menerangkan, Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penangkapan pada Minggu (1/5) pukul 02.00 WIB. Polisi, lanjut Yassin, mendapatkan laporan pada Sabtu (30/4) pukul 18.00 WIB, bahwa akan ada transaksi baby lobster di wilayah perairan Sri Menanti.
"Penyelundupan dengan menggunakan kapal besar yang rencananya akan dibawa ke Singapura dan Vietnam. Setelah mendengar informasi tersebut Dir Polairud Polda Sumsel bersama-sama dengan Kasubdit Patroli Airud dan beberapa anggota untuk mendalami dan melakukan penangkapan," jelas Yassin.
Saat dilakukan penyergapan, Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya berupa kapal besar (Kapal Hantu) berikut 21 box styrofoam berisi baby lobster.
"Menurut penghitungan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKITM) Palembang setelah di hitung sejumlah 158.800 ekor atau senilai Rp. 16.800.000.000," urai dia.
3 Polisi Sempat Disandera
Namun, Yassin mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terjadi perlawanan dari kru kapal besar (hantu). Mereka menolak menyerah.
"Mereka juga sempat menyandera 3 (tiga) orang anggota untuk dibawa kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," beber Yassin.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Identitas dari para tersangka adalah:
- AZHAR Bin RAJAB (50)
- AMIRUDIN Bin ZEN (52)
- YUDI Bin MUHAMAD YUSUF (44)
- RIZAL Bin RAHMAD (29)
- JEFRIDEN Bin LATIRO (55)
- AJA (28)
- RUSLI
Para pelaku penyelundup ini mendapatkan upaya Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Dari penyergapan ini penyidik Ditpolairud Polda Sumsel menyita barang bukti:
21 boks styrofoam warna putih dilapisi plastik warna hitam berisi Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 158.800 ekor, jenis pasir 156.200 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor
1 unit kapal cepat 800 PK (4 mesin x 200 PK) merk Yamaha
10 buah dirigen plastik @50 liter
20 buah dirigen plastik @35 liter
Pasal yang Dijerat ke Pelaku
Dan para tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI atau “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”.
Dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus ribu rupiah).
Untuk benih lobster yang diamankan, pihak Kepolisian menitipkannya ke Benih Lobster ke Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung (BBPBLL).
"Kami melakukan pencarian dan penangkapan untuk tersangka yang belum tertangkap, dan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain," tutup Yassin.
