Penyerang Mabes Polri Pakai Pistol Air Gun atau Airsoft Gun? Cek Bedanya

1 April 2021 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mabes Polri diserang oleh seorang wanita bernama Zakiah Aini (25) pada Rabu (31/3) sore. Dalam aksinya Zakiah membawa sebuah pistol yang ditodongkan ke petugas di pos jaga pintu depan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Polemik bermunculan terkait senjata yang dibawa Zakiah, ada yang menyebut itu adalah air gun atau airsoft gun. Kepolisian sendiri belum menjelaskan ke publik terkait hal itu.
Terlepas dari itu, sebenarnya apa bedanya air gun dengan air soft gun? Sekjen Perbakin Firtian Judiswandarta mengatakan dua senjata itu memiliki perbedaan yang signifikan
"Jadi kalau air gun itu senjata yang menggunakan prinsip pneumatik untuk menembakkan pelurunya menggunakan udara atau sejenis gas yang dimampatkan bisa air trace, bisa oksigen," kata Firtian saat dihubungi kumparan, Kamis (1/4).
Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Sementara airsoft gun, menurut Firtian, adalah senjata dengan cara dikokang dengan spring dan peer. Airsoft gun juga memiliki motor seperti baterai untuk yang jenis elektronim dan gas freon bagi senjata jenis gas.
ADVERTISEMENT
"Ukuran pelurunya juga berbeda. Ukuran pelurunya biasanya air gun menggunakan kaliber 4,5 atau 177 sampai dengan 5,5 mm dan itu terbuat dari timah," kata Firtian.
Sedangkan airsoft gun menggunakan peluru berbentuk bulat dengan ukuran 6 mm. Peluru itu terbuat dari plastik. "Ada (juga) dari apa tuh namanya kaya pelorannya sepeda, yang bulat-bulat itu," kata Firtian.
Peluru air gun lebih terarah dengan rata-rata kecepatan yang digunakan Perbakin yaitu 600 FPS. Ini beda dengan airsoft gun.
Barang bukti airsoft gun yang ditodongkan pemuda di Daan Mogot. Foto: Dok. Istimewa
"Kalau airsoft gun ya ditembak melayang-layang karena dia enggak stabil kan gasnya," kata Firtian.
Baik air gun ataupun airsoft gun sama bahayanya bila disalahgunakan. Kepemilikannya juga diatur secara ketat dalam UU maupun Peraturan Kapolri. Perbakin juga memiliki AD/ART yang mengatur kepemilikan senjata maupun penggunaannya bagi para anggota mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita akan sanksi bagi anggota Perbakin yang menyalahgunakan senjatanya kita sanksi, kita copot keanggotaannya," kata Firtian.
"Artinya kalau sudah dicopot keanggotaannya dia secara legalitas untuk memiliki senjata juga ga ada sehingga ya sama karena persyaratan untuk memiliki senjata harus punya KTA Perbakin, kalau KTA-nya sudah kita copot berarti senjatanya ilegal," kata Firtian.
Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Lantas bagaimana dengan senjata yang digunakan dalam penyerangan Mabes Polri? Firtian mengaku sudah melihatnya dari gambar yang beredar.
"Itu airsoft gun kalau melihat ada tabung kecil kaya freon gitu nah itu isinya freon itu. Itu airsoft gun," kata Firtian.
Meski begitu menurutnya kepastian jenis senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut harus menunggu keterangan dari kepolisian. Karena mereka yang memeriksa langsung senjata itu.
ADVERTISEMENT
"Ya teman-teman dari kepolisian lebih jago lagi (memastikan jenis senjatanya) itu kan sudah terlatih mereka," kata Firtian.