Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Philip Manshaus dituntut hukuman penjara selama 21 tahun oleh jaksa penuntut umum setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan penyerangan masjid di Baerum, Norwegia.
ADVERTISEMENT
Manshaus ditangkap pada 10 Agustus 2019 setelah melepaskan tembakan di Masjid Al-Noor di Baerum. Beruntung, dari tiga jemaah yang berada di dalam masjid, tak ada yang mengalami luka serius.
Sebelum meneror masjid, pemuda 22 tahun ini diketahui membunuh saudari tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen. Jasad remaja 17 tahun itu ditemukan di rumah mereka.
“Dia tampaknya bisa membahayakan dalam waktu yang lama,” ujar JPU Johan Overberg dalam persidangan seperti dikutip AFP, Kamis (21/5).
Norwegia tak memiliki hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, permintaan perpanjangan hukuman bisa diajukan selama tersangka dianggap bisa mengancam masyarakat.
Overberg menyatakan pembunuhan saudari tiri Manshaus telah direncanakan dengan motif rasialis menyusul Ihle-Hansen merupakan anak angkat keturunan China.
ADVERTISEMENT
Sementara, penyerangannya terhadap masjid ditujukan untuk membunuh sebanyak mungkin jemaah yang ketika itu tengah menyiapkan keperluan untuk salat Id.
Kendati demikian, Manshaus menolak bersalah atas segala tuduhan tersebut. Dia mengatakan aksinya merupakan sebuah kebutuhan untuk mempertahankan ‘supremasi kulit putih’.
Manshaus mengaku terinspirasi oleh serangan di masjid Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019. Ketika itu, Brenton Tarrant membunuh 51 jemaah yang telah beribadah di dua masjid.
Serupa seperti Tarrant, Manshaus juga mengenakan rompi anti peluru plus helm yang dilengkapi kamera ketika menyerang masjid.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.