Penyerang Novel Klaim Penyiraman Air Keras Motif Pribadi dan Tak Diperintah

kumparanNEWSverified-green

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Salah satu penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir, menegaskan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu merupakan inisiatifnya pribadi. Ia menampik dugaan penyerangan tersebut merupakan perintah seseorang tertentu.

"Kebenarannya adalah peristiwa penyiraman dilakukan terdakwa atas motivasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perintah atasan atau adanya imbalan," ujar Rahmat dalam pleidoinya yang dibacakan pengacara di PN Jakarta Utara pada Senin (15/6).

kumparan post embed

Rahmat menambahkan, tindakannya itu hanya untuk memberi pelajaran kepada Novel, yang dinilainya tidak kesatria dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Saat kasus itu terjadi, Novel yang merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu dituding menganiaya para pencuri hingga membuat salah satu di antaranya tewas.

"Terdakwa tidak mempunyai mens rea (niat jahat) untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban. Dan terdakwa pelaku tunggal dan mandiri karena didorong rasa benci yang timbul spontan terhadap saksi korban yang dianggap terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya. Pengakuan terdakwa bukan rekayasa atau diarahkan, melainkan kebenaran," ucap pengacara Rahmat.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam kesempatan itu, tim pengacara Rahmat yang berasal dari Divisi Hukum Polri juga menjawab keberadaan mereka sebagai kuasa hukum. Selain membela Rahmat, mereka juga membela satu terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Ronny Bugis.

Menurut pengacara Rahmat, tak ada yang salah bagi Divisi Hukum Polri memberikan pendampingan hukum terhadap kedua terdakwa. Sebab hal tersebut diperbolehkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017.

"Mengenai keberadaan kami ada yang menyangsikan profesionalitas kami karena kami polisi di mana terdakwa juga merupakan polisi. Berdasarkan Perkap 2/2017 tiap anggota Polri dapat memperoleh bantuan hukum dari Polri, termasuk pendampingan," ucapnya.

embed from external kumparan

Selain itu, para pengacara bisa bersidang karena mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Utara yang berlandaskan SEMA 8 tahun 1987.

"Keberadaan kami sebagai penasihat hukum adalah sah dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami melakukan tugas secara profesional," tutupnya.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.