Penyetopan Paket Pelatihan di Kartu Prakerja, Buntut Disentil KPK?

2 Juli 2020 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Paket pelatihan program Kartu Prakerja dihentikan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja per tanggal 30 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Head Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem, Regi Wahono, membenarkan mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa surat tersebut bukan untuk menghentikan seluruh Program Prakerja. Melainkan, hanya menghentikan jenis paket pelatihan bundling (penggabungan produk).
"Artinya, [yang dihentikan adalah] jenis pelatihan yang ditawarkan yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan," kata Regi saat dihubungi kumparan, Rabu (1/7).
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Paket pelatihan dihentikan lantaran dinilai tidak ada mekanisme yang dapat memastikan peserta yang mengambil paket itu sudah menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan setelah mereka mendapat insentif tunai.
Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis kelas pelatihan dalam masing-masing paket. Sehingga, Manajemen Pelaksana tidak dapat melaksanakan evaluasi paket tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan salah satu temuan KPK dari hasil kajian terhadap Kartu Prakerja. Yakni temuan dari aspek pelaksanaan program.
Terdapat dua hal yang ditemukan KPK. Pertama, lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
Kedua, peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli. Sehingga, negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Hal itu kemudian jadi sorotan KPK karena tidak ada mekanisme pengawasannya. Sementara metode pelatihan hanya satu arah. KPK bahkan menyebut hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait Hasil Kajian Program Kartu Prakerja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berdasarkan hal tersebut, KPK pun merekomendasikan adanya perbaikan. Salah satunya soal mekanisme kontrol.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ujar dia.
Selain soal pelaksanaan program, KPK juga menemukan beberapa permasalahan lain. Yakni dalam hal proses pendaftaran, materi pelatihan, serta kemitraan dengan platform digital.
Terkait hasil kajian ini, KPK mengaku sudah memaparkannya kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan para pihak terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, salah satu yang disepakati ialah penundaan pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Belakangan, muncul Surat Edaran soal penghentian Paket pelatihan program Kartu Prakerja.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.