Penyidik Akan Panggil Susi soal Intimidasi @Netizentofa di Medsos

3 Mei 2018 14:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fera laporkan kasus intimidasi ke Polda Metro (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fera laporkan kasus intimidasi ke Polda Metro (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Susi Ferawati sebagai pihak terlapor terkait laporannya terhadap akun Twitter @NetizenTofa milik Mustofa Nahrawardaya yang dianggap telah menebarkan ancaman atau intimidasi atas dirinya.
ADVERTISEMENT
"Saya koordinasi dulu dengan Berto (Kasubdit Cyber Crime). Tapi pada prinsipnya kalau ada laporan, Ibu Susi akan kita panggil untuk diambil keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).\
Adi mengatakan dalam mengusut kasus ini, pihaknya akan memulai secara bertahap. Pemeriksaan dilakukan secara berurut dari pihak pelapor, saksi ahli, kemudian terlapor.
"Ya bertahap ya, pelan-pelan kita," ucap Adi.
Seorang Ibu dan anaknya diintimidasi di CFD (Foto: Others/Youtube)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Ibu dan anaknya diintimidasi di CFD (Foto: Others/Youtube)
Namun, Adi belum menentukan waktu kapan pihaknya akan memanggil Fera. Ia mengungkapan pemanggilan akan diusahakan dalam waktu dekat.
Susi Ferawati melaporkan kejadian pengancaman yang dialaminya di media sosial oleh akun Twitter @Netizentofa ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan tertuang dalam TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 30 April 2018.
ADVERTISEMENT
Pihak terlapor yakni akun Twitter @Netizentofa dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.