Penyidik AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Siap Hadapi

11 Juli 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel Kusnadi.
ADVERTISEMENT
KPK pun menegaskan siap menghadapi laporan terhadap penyidiknya tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara tersangka HM [Harun Masiku], sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN [Pengadilan Negeri] Jaksel. KPK siap menghadapi laporan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (11/7).
Tessa juga menyinggung kemungkinan untuk mengerahkan tim hukum dalam menghadapi laporan tersebut.
"Itu nanti akan dinilai apakah memang diperlukan untuk menerjunkan biro hukum. Tapi, pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," tuturnya.
Laporan Kusnadi itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menyebut bahwa ada aspek pelanggaran profesi yang dilakukan oleh Rossa.
ADVERTISEMENT
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri, Kamis (11/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Petrus menjelaskan, ada 2 peristiwa yang diduga telah dilanggar AKBP Rossa dkk. Pertama terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.
ADVERTISEMENT
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024. Saat itu, giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga, pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap dia.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.

Penjelasan KPK soal Salah Tanggal

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu. Dalam proses penyitaan itu, lanjut dia, penyidik KPK telah menyiapkan berita acara penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Senin, 10 Juni 2024, Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA [Berita Acara] Sita dan tanda terima, dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/6).
Penyitaan itu menuai protes dari Hasto. Satu hal yang dipersoalkan adalah tanggal surat berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan 10 Juni 2024, tapi di surat berita acara itu tertanggal 23 April 2024.
Menurut Tessa, usai penyitaan itu, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih belum final atau masih berbentuk koreksian.
"Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," lanjut dia.
Saat penyidik ingin memberikan tanda terima final itu, Kusnadi telah telanjur keluar dan mendampingi Hasto diwawancarai wartawan.
ADVERTISEMENT
Niat tersebut kemudian diurungkan oleh penyidik. Tessa menyebut, tanda terima final itu kemudian diserahkan ketika Kusnadi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/6) kemarin.
"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi, dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," jelas dia.