news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

27 Maret 2025 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Diansyah & Partners Law Firm, Febri Diansyah, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024, pada hari ini, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di lokasi, Febri tiba sekitar pukul 11.37 WIB. Ia tampak datang ke KPK mengenakan batik berwarna biru. Dalam pemeriksaan itu, Febri juga ikut didampingi oleh tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sejumlah pengacara Hasto yang tampak ikut mendampingi di antaranya Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, serta Arman Hanis.
Akan tetapi, sekitar pukul 11.48 WIB, Febri bersama rombongan tampak langsung keluar dari gedung dwiwarna. Ia menyebut, pemeriksaannya urung dilakukan lantaran penyidik tengah cuti.
"Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin penyidik yang ada, sedang ada tugas yang lain, ya," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3).
Pengacara Diansyah & Partners Law Firm, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran, ya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan bahwa kedatangannya ke KPK juga untuk menunjukkan sikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Dan tadi juga sudah disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut. Jadi, begitu, ya, sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya," jelas dia.
Adapun sebelum memenuhi panggilan penyidik, Febri terlebih dahulu mengikuti persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3) pagi tadi. Febri juga merupakan salah satu tim pengacara Hasto.
Selain Febri, penyidik KPK juga ikut memeriksa adik kandungnya, Fathroni Diansyah, pada hari ini, Kamis (27/3). Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
"Saksi atas nama FDE [Fathroni Diansyah Edi] sudah hadir hari ini," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Fathroni sedianya diperiksa penyidik pada Senin (24/3) kemarin terkait kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, saat itu, ia meminta pemeriksaannya dijadwal ulang karena ada rapat terkait pendampingan kasus Hasto Kristiyanto.

Kasus Harun Masiku

Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Kini, persidangan Hasto masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, untuk Harun Masiku dan Donny, masih dalam proses penyidikan di KPK.