Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Penyidik Dilaporkan Usai Geledah Rumah Eks Caleg PDIP, Ini Kata KPK
10 Juli 2024 11:24 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan oleh eks caleg PDIP sekaligus advokat, Donny Tri Istiqomah, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
Johannes menyebut, laporan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu. Penggeledahan itu terkait kasus Harun Masiku yang masih buron.
Kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, menuding bahwa penggeledahan itu dilakukan tanpa ada surat perintah atau izin.
Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun menyatakan bahwa penyidik selalu membawa surat saat penggeledahan.
"Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertailah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan," ujar Asep dikutip pada Rabu (10/7).
"Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan penggeledahan maupun penyitaan, Asep menegaskan bahwa penyidik juga dibekali surat perintah.
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jadi seperti itu," katanya.
"Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapa pun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu," tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam penggeledahan maupun penyitaan juga dipastikan dilaksanakan oleh penyidik.
Mulai dari menunjukkan surat perintah, membuat berita acara, hingga surat tanda terima barang bukti.
"Jadi diterima dari si A, kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh Penyidik KPK ini, itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," papar Asep.
ADVERTISEMENT
"Kenapa? Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah, perkara sudah selesai, nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita," jelas dia.
Adapun Johannes melaporkan Rossa bukan hanya terkait penggeledahan tanpa surat izin. Ia menuding Rossa melakukan intimidasi kepada Donny.
"Ternyata, dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan 4 jam itu, sungguh disayangkan bagaimana sikap Saudara Rossa melakukan intimidasi kepada Saudara Donny. Nah, intimidasi itu, pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya. Bisa bayangkan teman-teman semua, itu anaknya itu berusia 6 tahun, yang satu lagi masih bayi usia 9 bulan," kata Johannes di Dewas KPK, Selasa (9/7).
"Jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi, penekanan, bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah, jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait Donny, ia pernah diperiksa penyidik KPK pada 2020 lalu. Usai pemeriksaan, Donny mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp 400 juta oleh staf di DPP PDIP, Kusnadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya staf yang bernama Kusnadi. Namun, belum diketahui apakah Kusnadi yang dimaksud Donny merupakan orang yang sama.
Meski demikian, saat ditanya uang Rp 400 juta yang dititipkan Kusnadi itu bersumber dari Hasto, Donny membantahnya. Berdasarkan penuturan Kusnadi, kata Donny, uang tersebut berasal dari eks caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Donny kemudian menjelaskan alur uang yang pernah dititipkan kepadanya. Menurut Donny, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada eks caleg PDIP yang lain yang juga mantan staf Hasto, Saeful Bahri. Meski demikian, kata Donny, Hasto tak terkait dalam perkara suap ini.
"Enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" ujarnya.
Masiku sudah buronan sejak tahun 2020 tapi hingga kini belum berhasil diringkus KPK. Eks Caleg PDIP itu adalah tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.