Penyidik KPK AKP Robin Langgar Etik Berat, Akan Dikembalikan ke Kepolisian

31 Mei 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti melanggar etik berat. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengganjarnya dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari KPK.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa perbuatan Robin yang dinilai terbukti melanggar etik. Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut.
Robin dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Kode Etik Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Robin merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan sebagai penyidik di KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan bahwa Robin akan dikembalikan ke institusi asalnya.
"Tentunya begitu (dikembalikan). Itu tugas Sekjen," kata Tumpak saat dihubungi, Senin (31/5).
Menurut Tumpak, Sekjen KPK merupakan pihak yang akan mengeksekusi putusan itu.
Diketahui, selain terjerat kasus etik, Robin juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar agar menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
ADVERTISEMENT
Saat ini kasusnya tengah didalami oleh KPK. Ia dijerat tersangka bersama dengan Syahrial dan pengacara yang bernama Maskur Husain.