Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koper penyidik KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Koper penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12).

Pantauan kumparan, penyidik KPK keluar dari ruangan Sekdaprov Jatim lantai 2 sekitar pukul 19.37 WIB. Mereka juga terlihat membawa tiga koper berwarna hitam.

Penyidik KPK lantas langsung menuju mobil yang terparkir di depan pintu utama kantor Gubernur Jatim.

Ada sekitar tiga mobil berwarna hitam yang disiapkan untuk membawa petugas serta koper yang diduga barang bukti sitaan.

"Yang bawa koper, iya itu [barang buktinya]," kata salah satu penyidik.

Para penyidik KPK.

Sementara itu, ketiga ruangan yang digeledah oleh penyidik KPK bersih tanpa segel yang terpasang.

kumparan post embed

Penggeledahan ini terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka penerimaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Ia diduga meminta ijon fee sebesar 20% dari dana hibah yang disalurkan.

Dalam kasusnya, APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah sekitar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut diberikan kepada kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jawa Timur.

Namun, diduga ada kesepakatan antara Sahat dengan tersangka Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Politikus Golkar itu mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10%. Sehingga total dana hibah yang dipotong mencapai 30%.

Sejauh ini, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas sejak 2021, Sahat Tua diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selaku penerima suap yakni Sahat Tua Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Rusdi (staf ahli Sahat).

Sedangkan pemberi suap adalah Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan kelompok masyarakat).

Selaku tersangka pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai tersangka penerima suap, Sahat dan Rusdi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.