Penyidik KPK Dijerat Pasal Suap, Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Penyuap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai

KPK mengungkap dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan penyidiknya asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan perkara yang diurus yakni terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019 yang tengah disidik.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Stepanus, Syahrial, dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Stepanus dan Maskur diduga sebagai penerima suap. Sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi pihak pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Stepanus langsung ditahan di Rutan KPK dan MH di Rutan Pomdam Guntur. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.