Penyidik KPK Minta Dewas Laporkan Lili Pintauli ke Polisi atau Jaksa

31 Agustus 2021 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Sejumlah kalangan menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli layak mundur serta diproses secara pidana. Sebab, perbuatan Lili Pintauli tidak hanya melanggar etik, tapi juga melanggar UU.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelanggaran etik Lili Pintauli ialah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Padahal, dalam UU KPK, ada ancaman pidana maksimal 5 tahun bagi yang melanggarnya.
Dugaan pelanggaran etik Lili ini dilaporkan oleh tiga pegawai KPK yakni Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Sujanarko. Sujanarko ialah mantan Direktur PJKAKI KPK yang kini sudah pensiun. Sedangkan Rizka dan Novel ialah penyidik KPK yang kini dibebastugaskan.
Kini, setelah laporan etik Lili Pintauli terbukti, mereka mendorong Dewas KPK untuk menindaklanjutinya ke ranah pidana. Yakni dengan melaporkannya ke polisi atau jaksa selaku aparat penegak hukum.
"Kita minta agar Dewas yang melaporkan ke apgakum (aparat penegak hukum), karena kalau Dewas yang melaporkan sekaligus mengangkat citra Dewas yang terpuruk," kata Rizka Anungnata kepada wartawan, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Dewas KPK turut menjadi sorotan. Sebab, vonis etik terhadap Lili Pintauli dinilai sejumlah kalangan terlalu ringan.
Meski terbukti melakukan 2 pelanggaran etik, Lili Pintauli 'hanya' dihukum pemotongan gaji pay selama setahun. Dari perhitungan, pemotongan 40% gaji itu setara Rp 1,8 juta per bulan. Padahal take home pay pimpinan KPK mencapai puluhan juta.
Vonis ringan ini pun mengingatkan publik pada kasus etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter. Dewas pun dinilai memberikan vonis ringan pada Firli Bahuri dengan teguran saja.
Pelapor Lili Pintauli masih menunggu langkah Dewas KPK untuk menindaklanjuti vonis etik itu. Namun Dewas menyiratkan tidak akan menindaklanjuti hal itu. Dewas beralasan hanya mengurus ranah etik.
"Kita masih berikan mereka waktu, tapi sepertinya Dewas sudah memberikan statement bahwa mereka tidak akan melaporkan ke apgakum lain sepertinya," ujar Rizka.
Penyidik KPK Rizka Anungnata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5), Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Padahal, menurut Rizka, semua bahan dan bukti terkait Lili sudah cukup. Hal itu diperkuat dengan vonis Dewas KPK bahwa perbuatan Lili Pintauli terbukti.
ADVERTISEMENT
Bila memang tidak ada tindak lanjut dari KPK, maka para pelapor itu akan meneruskan laporan mereka ke penegak hukum.
"Kalau mereka enggak mau, maka kita yang akan melaporkan sekaligus memberikan bukti-bukti yang sama kepada Dewas," tegas Rizka.
Lili Pintauli dinyatakan bersalah melanggar etik terkait dua hal. Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Pertama, ia menggunakan pengaruhnya untuk membantu adik iparnya. Salah satunya dengan meminta bantuan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Kedua, ia berkomunikasi dengan Syahrial membahas kasus. Lili Pintauli memberi tahu bahwa Syahrial mempunyai kasus di KPK.
Tak hanya itu, ia bahkan memberikan nomor pengacara sebagai bantuan untuk Syahrial.