Penyidik KPK Praswad usai Disanksi Etik: Risiko Bongkar Kasus Bansos Rp 6,4 T

12 Juli 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap Penyidik Mochamad Praswad Nugraha. Sanksi diberikan usai Praswad dinyatakan terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus bansos, mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara alias Yogas.
ADVERTISEMENT
Praswad buka suara menanggapi putusan tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Terlebih perkara yang ditanganinya ini besar, melibatkan pejabat sekelas menteri dan hajat hidup orang banyak.
"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana COVID-19," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
Soal sejumlah ungkapan intimidasi yang diungkap oleh Dewas KPK di persidangan, Praswad menilai hal tersebut harus dilihat secara keseluruhan. Menurut dia, ada konteks yang hilang dalam putusan Dewas KPK terkait ucapannya kepada saksi yang dinilai intimidasi.
Praswad menilai konteks yang hilang ialah soal suasana dan intonasi dalam percakapan tersebut. Lalu kemudian latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelum komunikasi terjadi. Hingga soal upaya peringatan mengenai saksi pidana agar saksi tidak memberikan keterangan yang tak sesuai dengan barang bukti yang terdapat dalam perkara.
ADVERTISEMENT
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ucap Praswad.
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Praswad mengungkapkan sanksi yang diperolehnya ini masih tak sebanding dengan penderitaan dari mereka para korban akibat kasus korupsi bansos COVID ini.
"Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos COVID-19," ungkap Praswad.
Ke depan ia berharap tidak ada lagi rekan penyidik atau pegawai KPK lainnya yang justru menjadi korban atas upaya dan perjuangannya dalam membongkar perkara rasuah yang ditanganinya.
"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," kata Praswad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua Majelis Harjono menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua penyidik KPK dalam dugaan pelanggaran etik tersebut. Mochammad Praswad Nugraha, divonis sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan.
Sedangkan untuk penyidik Muhammad Nor Prayoga, majelis menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.