Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Pernah Minta Uang ke Wali Kota Cimahi

6 Mei 2021 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin diduga tak hanya terlibat menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ia diduga turut meminta uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait perkara lain.
ADVERTISEMENT
AKP Stepanus Robin merupakan tersangka karena menerima suap dari Syahrial. Suap diduga agar penyidik asal Polri itu menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Belakangan, KPK menemukan dugaan bahwa AKP Stepanus Robin turut terlibat dalam pengurusan perkara lain. Salah satu yang mencuat ialah terkait kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan KPK di Cimahi pada Rabu (5/5).
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ucap plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Pendalaman dugaan itu dilakukan melalui pemeriksaan para saksi, yakni:
ADVERTISEMENT
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor," kata Ali.

Wali Kota Cimahi Mengaku Diminta Uang oleh Penyidik KPK

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Keterangan ini sejalan dengan pengakuan Ajay dan Dikdik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 April 2021.
Ajay Muhammad Priatna merupakan terdakwa yang diduga menerima suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Dikdik merupakan Sekda Cimahi yang dihadirkan dalam saksi dalam persidangan itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Dikdik menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK sebelum OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik. Berdasarkan BAP, Dikdik menyebut permintaan uang itu untuk meredam orang KPK agar tak melakukan OTT terhadap Ajay. Ketika Ajay menginformasikan permintaan uang itu, Dikdik mengaku sempat keberatan.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, Beliau mengatakan Rp 1 miliar. Saya bilang 'aduh mahal banget, kita uang dari mana'," kata Dikdik dalam sidang pada Senin (19/4).
Dikdik menyebut para SKPD kemudian mengumpulkan uang secara sukarela untuk menindaklanjuti permintaan 'orang KPK' tersebut. Uang iuran dari para SKPD kemudian dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.
ADVERTISEMENT
Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.

AKP Stepanus Robin Ditangkap Sehari Setelah Sidang Wali Kota Cimahi

Data AKP Stepanus, penyidik asal Polri, yang jadi tersangka KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Selang satu hari usai sidang di Bandung itu, AKP Stepanus Robin dikabarkan ditangkap KPK bersama Propam Polri. Ketika itu, sedang mencuat dugaan AKP Stepanus Robin meminta uang kepada Syahrial.
ADVERTISEMENT
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK hari Selasa (20/04) dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada kumparan, Rabu (21/4).
Pada 22 April, KPK pun mengumumkan status tersangka AKP Stepanus Robin. Ia diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Seorang advokat bernama Maskur Husain turut dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dari sejumlah uang Rp 1,3 miliar itu, AKP Stepanus Robin diduga memberikan Rp 525 juta kepada advokat bernama Maskur Husain yang juga dijerat sebagai tersangka. Sehingga, uang yang diduga diterima AKP Stepanus Robin dari Syahrial sebesar Rp 775 juta.
Namun, ada pihak lain yang diduga pernah memberikan uang kepada AKP Stepanus Robin pada rentang bulan Oktober 2020 sampai April 2021. Uang yang diduga diterima berjumlah Rp 438 juta. Namun belum diketahui pihak yang memberikan uang dan maksud pemberiannya.
ADVERTISEMENT
Bila ditotal, uang yang diduga diterima AKP Stepanus Robin sebesar Rp 1,2 miliar. Ia pun dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Penerimaan uang dari pihak lain itu yang diduga menjadi dasar KPK mengembangkan kasus ini. Hingga kemudian muncul kasus Wali Kota Cimahi.