Penyidik KPK Yakin Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto, Ini Alasannya

9 Mei 2025 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkap alasan yang membuat pihaknya berkeyakinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi penyokong dana suap untuk proses PAW Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hasto dan Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan suap itu diberikan agar Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Hal ini disampaikan Rossa ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Menurut Rossa, keyakinan ini muncul setelah pihaknya menangkap kader PDIP, Saeful Bahri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020 lalu.
Tiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," jelas Rossa.
"Oh, berdasarkan keterangan Saeful ya?" tanya hakim.
"Dan juga berdasarkan bukti percakapan BBE (barang bukti elektronik)," timpal Rossa.
ADVERTISEMENT
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya hakim lagi.
"Betul, ada," jawab Rossa.
Setelah mendapat keterangan Saeful, Rossa dan timnya kemudian baru bergerak memburu Hasto. Namun perburuan itu tak membuahkan hasil.
Hasto baru dijerat tersangka pada akhir 2024. Sementara Harun Masiku masih gagal ditangkap hingga 5 tahun berselang.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT