Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penyidik Polres Depok Sambangi KPK, Koordinasi soal Kasus Nur Mahmudi
25 Oktober 2018 12:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah penyidik dari Polres Depok menyambangi Kantor KPK. Kedatangan mereka adalah dalam rangka koordinasi penanganan kasus dugaan korupsi jalan yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai adanya kedatangan petugas dari Polres Depok tersebut. Ia menyebut bahwa KPK siap melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
"Hari ini, ada tim penyidik polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpan jalan Bogor Raya - Jalan Nangka Kota Depok 2015 dengan 2 tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Febri menyebut pihaknya siap memberikan bantuan kepada polisi dalam menangani kasus tersebut. Termasuk membantu menghadirkan ahli yang terkait dengan kasus tersebut.
"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK," ujar Febri.
"Kegiatan korsup penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan. Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya sendiri baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapkan Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.