Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Penyidik Sita LHKPN Firli, Perkuat Bukti untuk Tetapkan Tersangka?
17 November 2023 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya menyita LHKPN milik Firli Bahuri. Laporan harta kekayaan Ketua KPK yang disita itu yakni periode 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Apa alasan penyidik menyita LHKPN tersebut?
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (17/11).
Ade memaparkan, proses penyidikan yang sudah dilakukan termasuk memeriksa saksi dan ahli hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," ujar Ade.
Berapa LHKPN Firli Bahuri?
Merujuk situs KPK, Firli Bahuri 7 kali melaporkan harta kekayaannya. Mulai selaku Kapolda NTT hingga Deputi Penindakan KPK.
ADVERTISEMENT
Periode 2019-2022 yang disita penyidik ialah LHKPN ketika Firli menjadi Ketua KPK. Berikut daftar total harta kekayaan Firli dalam periode tersebut:
2019:
2020:
2021:
2022:
Polda Metro sedang mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Mantan Mentan itu diduga diperas Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam penyidikan ini, penyidik sudah menggeledah rumah Firli serta dua kali memeriksa purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
Firli membantah pernah melakukan pemerasan.