Penyidik yang Tetapkan Almarhum Hasya Tersangka Diberi Sanksi Etik

8 Februari 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Muhammad Hasya Atallah di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Muhammad Hasya Atallah di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah kini telah disidang etik oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut dari kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan penyidik terkait proses penetapan status yang disematkan kepada almarhum Hasya.
"Kami telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik sementara itu yang bisa saya sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa sidang terhadap penyidik tersebut saat ini masih terus bergulir. Sementara terkait sanksi yang mungkin bisa diberikan, dia bilang hasilnya juga masih harus menunggu sidang etiknya selesai.
Polisi memberikan tanda posisi kendaraan motor yang digunakan mahasiswa UI Mohammad Hasya saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan salah satu pensiunan polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Hasya dinyatakan bersalah dikarenakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang dirinya meninggal dunia serta dianggap membahayakan nyawa orang lain.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Sejumlah polisi melakukan pengecekan motor yang digunakan mahasiswa UI saat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Setelah penetapan status tersangka Hasya diumumkan, pihak keluarga Hasya memprotes polisi dan meminta untuk dilakukan rekonstruksi ulang. Permintaan itu akhirnya disetujui.
Setelah rekonstruksi selesai dilakukan. Polisi akhirnya mengakui bahwa mereka telah salah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Alasannya, ada kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT