Penyidikan Kasus Mutilasi Warga di Mimika Rampung, 6 Oknum TNI Segera Diadili
·waktu baca 3 menit

Proses penyidikan terhadap enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus mutilasi 4 warga di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua telah rampung. Keenam tersangka pun kini siap diadili.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, bahwa berkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD saat ini telah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan dilakukan untuk mengecek serta memastikan kelengkapan persyaratan formil dari berkas perkara.
”Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/9).
"Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar," sambungnya.
Herman menyebut, berkas perkara lima tersangka lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM menurut Herman saat ini berkasnya masih dalam proses perlengkapan administrasi.
”Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 orang saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada hari Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” rinci Herman.
Untuk urusan penahanan, Herman menyebut bahwa keenam tersangka saat ini ditahan di dua rumah tahanan militer yang berbeda. Mayor Inf HFD, Pratu RAS, dan Pratu RPC ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura. Sedangkan Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM ditahan di Subdenpom Timika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Untuk tersangka Mayor Inf HFD disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan, untuk tersangka Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komnas HAM Ikut Memeriksa Para Tersangka
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses Hukum, Herman memastikan pihaknya juga dilaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
”Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika,” kata Herman.
Dalam kasus ini enam prajurit telah ditetapkan TNI sebagai tersangka. Enam tersangka terdiri dari satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang berpangkat praka dan tiga orang berpangkat pratu.
Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Keenam tersangka itu juga kini sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.
