Penyidikan Korupsi Jalan di Sumut Rampung, Topan Ginting Cs Segera Disidang
ยทwaktu baca 2 menit

KPK telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan kawan-kawan kini segera disidang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melimpahkan Topan dkk sekaligus barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10).
Para tersangka yang dilimpahkan hari ini, yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
"Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujar Budi.
Nantinya setelah pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan agar Topan dkk bisa segera diadili.
Adapun dalam kasus ini total ada 5 tersangka. Dua tersangka yang merupakan pihak pemberi suap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, sudah lebih dulu disidangkan.
Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Kasus korupsi ini diduga terjadi ketika Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
