Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyidikan Rampung, Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Segera Disidang
7 Mei 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Keduanya yakni mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka tersebut segera disidangkan.
“Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/5).
“Untuk selanjutnya Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Budi menyebut, dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sebesar Rp 1 triliun, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” ucapnya.
Kasus Investasi Fiktif Taspen
Kasus ini bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah (surat berharga yang berisi akad pembiayaan) TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).
ADVERTISEMENT
Namun, pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya, di Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di situ diputuskan PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Kosasih kemudian diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019. Jajaran Direksi PT Taspen termasuk Kosasih lalu melakukan rapat pembahasan mengenai proposal perdamaian pada April 2019.
Dalam rapat tersebut, Kosasih memberikan dua skenario tindak lanjut terhadap sukuk tersebut. Opsi pertama, sukuk diperpanjang selama 10 tahun. Opsi kedua, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
ADVERTISEMENT
"Pada rapat ini tersangka ANSK Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (8/1) lalu.
Sekitar Mei 2019, Kosasih lalu bertemu Dirut PT IIM, Ekiawan. Di situ, tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02).
Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv," papar Asep.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara pemegang Sukuk SIAISA02, termasuk PT Taspen untuk rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk.
PT Taspen lalu menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
PT Taspen kembali melakukan rapat untuk membahas hasil sidang PKPU yang sebelumnya. Di hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap Asep.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan agar konsultan hukum memberikan penjelasan terkait adanya risiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
Pada rapat itu, Komite Investasi PT Taspen menyepakati melakukan optimalisasi aset melalui reksadana dan memilih PT IIM. Alasannya, PT IIM satu-satunya manajer investasi yang siap.
"Pada Mei 2019 PT Taspen subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51," ungkap Asep.
"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan)," tambah dia.