Penyidikan Rampung, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

30 November 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Dengan demikian, ia segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan Tersangka dan barang bukti, tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada Tim JPU," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11).
Ali menyatakan, penahanan Rachmat Yasin kini beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan. Rachmat Yasin akan ditahan hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujar Ali.
Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 101 orang saksi dari beberapa unsur. Mulai dari pejabat di Pemkab Bogor hingga pihak swasta.
Konpers penahanan eks bupati Bogor Rahmat Yasin. Foto: Dok. Istimewa
Latar Belakang Kasus
Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan Pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.
Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih. Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan.
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gratifikasi tanah itu diduga terkait dengan perizinan Pondok Pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari seorang pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Pengusaha itu juga tercatat pernah jadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tahun 2013. Uang muka pembelian mobil Vellfire itu dibayarkan oleh Rachmat Yasin sebesar Rp 250 juta.
Namun, cicilan mobil itu dibayarkan oleh pengusaha tersebut, yakni sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.
Dua perkara yang saat ini ditangani oleh KPK merupakan kasus kedua yang menjerat Rachmat Yasin. Pada tahun 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pidana, pada Rabu 8 Mei 2019, Rachmat Yasin keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara itu.