Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Solok Selatan Segera Disidang

19 Maret 2020 17:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Yamin Kahar yang merupakan pemilik Grup Dempo berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Yamin Kahar yang merupakan pemilik Grup Dempo berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar. Yamin Kahar merupakan penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Yamin Kahar telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disusun dalam surat dakwaan.
"Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU. JPU segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor.," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Ali menuturkan, Yamin rencananya disidang di Pengadilan Tipikor Padang, Sumbar. Adapun penahanannya yang kini di Rutan Klas 1 K4 Cabang KPK, pada awal April mendatang akan dipindah ke Padang.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Padang," kata Ali.
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam perkara ini, Yamin ditetapkan sebagai tersangka bersama Muzni pada 7 Mei 2019. Perkara ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada beberapa bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.