Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa merupakan tersangka dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka IWK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di kantornya, Senin (23/12).
Pelimpahan berkas ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi dari berbagai macam unsur.
Para saksi itu mulai dari anggota DPRD Jabar, SKPD Jabar, ajudan Iwa Karniwa, mantan gubernur dan wakil gubernur, Bupati Bekasi, anggota DPRD Bekasi, hingga ibu rumah tangga.
"Jadi ini masuk tahap 2 penuntutan," ungkap Yuyuk.
Dalam kasus ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan.
Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 miliar dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000.