Penyiksaan Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diketahui Ibu Kandung
·waktu baca 2 menit

Orang tua bocah 7 tahun yang mengalami penyiksaan dan ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, pada 11 Juni 2025 lalu, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya berinisial EF alias Juna (40) dan SNK (42).
Dari pengakuan korban, Juna yang merupakan ayah tirinya, sering menyiksa bocah malang itu dengan cara menyiramkan bensin dan air panas ke tubuh korban. Tak hanya itu, Juna juga tega membacok bocah itu dengan golok.
Penyiksaan itu diketahui oleh ibu kandungnya, SNK. Wanita itu bahkan setuju korban ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama.
"Ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," ujar Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9)/
Akibat perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak," ujar dia.
Bocah 7 tahun itu ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak dengan tubuh kurus di lantai Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bulan Juni lalu. Anak itu kemudian dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, di tubuh anak itu didapati adanya luka bakar hingga bacokan. Selain itu, anak itu juga berada dalam kondisi dehidrasi.
Selama 3 bulan, ia mendapat perawatan intensif dan menjalani sejumlah operasi di RS Polri Kramat Jati.
