Penyintas Corona Boleh Vaksin setelah Sembuh, tapi Kapan?

1 Oktober 2021 14:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim di Kantor Lurah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/8/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim di Kantor Lurah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/8/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan para penyintas COVID-19 sudah bisa divaksinasi.
ADVERTISEMENT
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa para penyintas corona dengan derajat penyakit ringan-sedang dapat divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. Sementara penyintas dengan derajat penyakit berat baru dapat divaksinasi setelah 3 bulan sembuh.
Hal ini disebabkan oleh kadar antibodi pada para penyintas dengan derajat penyakit berat itu lebih banyak dibanding mereka yang tanpa gejala atau ringan sehingga mereka diperkenankan untuk memperoleh vaksin lebih dahulu.
Infografik: Penyintas COVID-19 Dapat Divaksin Lebih Cepat. Foto: kumparan
Akan tetapi timbul pertanyaan yaitu bagaimana menentukan bahwa para pasien COVID-19 tersebut dinyatakan sembuh?
Ahli patologi klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto, menyebutkan bahwa untuk saat ini pernyataan sembuh tetap mengikuti pedoman dari Kemenkes. Tes swab yang menunjukkan hasil positif harus menjalani isolasi hingga 14 hari. Sebab, masa inkubasi virus terjadi selama durasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kriteria sembuh tentu mengikuti Ketentuan Pedoman Kemenkes. Baik dengan metode gejala-waktu (gejala sudah hilang dan memenuhi waktu minimal isolasinya), bila memilih strategi gejala-tes berarti sudah bebas gejala dan tes negatif," kata Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS tersebut kepada kumparan, Jumat (1/10).
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS dan Ahli Patologi Klinis, dr. Tonang Dwi Ardyanto. Foto: Dok. Pribadi
Dari penjelasan tersebut, maka setelah seseorang yang terinfeksi dan telah usai isolasi selama 14 hari --selama tak lagi bergejala-- maka dapat dikatakan sembuh. Akan tetapi, ada banyak kasus tes PCR menunjukkan hasil yang masih positif walau sudah lebih dari 14 hari.
Namun, hal tersebut tak membuat penyintas menjadi sulit untuk dinyatakan sembuh. Sebab, virus setelah lebih dari 14 hari sudah tak menginfeksi lagi. Sehingga walau hasil tes positif, pasien bisa disebut sembuh dengan catatan sudah tak bergejala atau dalam kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
"Dalam kondisi adanya positivitas PCR memanjang, ada mekanisme tersendiri untuk menilai, apakah yang terjadi memang pembersihan virus lambat, atau terjadi reinfeksi lagi. Tentu ini perlu pemeriksaan dan analisis tersendiri. Dalam kondisi tertentu, bisa saja dinyatakan sembuh walau secara PCR masih positif. Tentu ada syarat ketentuan berlaku," beber Tonang.